Badan Geologi mengimbau adanya peningkatan upaya mitigasi melalui mitigasi struktural dan non struktural mengingat Kabupaten Cianjur tergolong rawan gempa bumi dengan skala intensitas lebih dari VIII MMI. Intensitas guncangan gempa VIII MMI dapat menyebabkan kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi yang kuat; retak-retak pada bangunan degan konstruksi kurang baik, dinding dapat lepas dari rangka rumah, cerobong asap pabrik dan monumen-monumen roboh; serta air menjadi keruh.
Menurut analisis Badan Geologi, kejadian gempa bumi di Kabupaten Cianjur tersebut diperkirakan berpotensi mengakibatkan terjadinya bahaya sesar permukaan dan bahaya ikutan (collateral hazard) berupa retakan tanah, penurunan tanah, gerakan tanah, dan likuefaksi.
“Bangunan di Kabupaten Cianjur harus dibangun menggunakan konstruksi bangunan tahan gempa bumi guna menghindari dari risiko kerusakan. Selain itu juga harus dilengkapi dengan jalur dan tempat evakuasi,” kata Hendra Gunawan.(Republika.co.id)












