LM – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti terkait kasus promosi judi online ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen. Tindakan ini merupakan tahap II dalam penanganan kasus tersebut.
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial UK (19 tahun), diamankan setelah penyidik mendapatkan laporan polisi pada 27 Desember 2023 mengenai aktivitas promosi judi online. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aktivitas tersebut di media sosial Instagram, dimana pemilik akun tersebut, yang diketahui sebagai UK, terlibat dalam promosi judi online.
Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tersangka mengakui perannya sebagai affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram pribadinya. Selama tiga bulan sebelum penangkapannya, UK telah aktif dalam kegiatan ilegal ini.
Selain mengakui perbuatannya, tersangka juga mengungkapkan bahwa ia dibayar sejumlah uang oleh pihak yang tidak ia ingat namanya untuk melakukan promosi tersebut. Percakapan terkait pembayaran tersebut juga sudah dihapus dari catatan komunikasinya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit handphone, dua kartu seluler, dan satu akun Instagram telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen untuk proses hukum selanjutnya.
Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi atau aktivitas perjudian online, serta memperingatkan akan konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi.***


