Scroll untuk baca artikel
Nasional

Penyidik: Salah Satu Subkontraktor BTS 4G BAKTI Kembalikan Uang

69
×

Penyidik: Salah Satu Subkontraktor BTS 4G BAKTI Kembalikan Uang

Sebarkan artikel ini
Menara BTS 4G (Ilustrasi). Kejaksaan Agung sebut salah satu subkontraktor BTS 4G BAKTI mengembalikan uangnya.

Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kelima tersangka tersebut, pun sejak penetapan sudah dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung.(Republika.co.id)

Table of Contents

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca