LM – JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini sementara ini tak ada aliran uang suap ataupun bentuk penerimaan gratifikasi kepada eks menteri perdagangan (mendag) Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan, dugaan suap maupun gratifikasi yang selama ini mencuat ke Lutfi, tak ada bukti, maupun fakta hukumnya. “Jadi, sampai saat ini, kita tidak menemukan fakta itu (suap atau gratifikasi ke Lutfi),” ujar Supardi, Kamis (23/6/2022).
Eks mendag Lutfi diperiksa tim penyidikan Jampidsus pada Rabu (22/6/2022). Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PE CPO di Kemendag 2021-2022. Pemeriksaan tersebut, baru dilakukan setelah Lutfi dicopot sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/6/2022).
Pemeriksaan Lutfi tersebut adalah perdana dilakukan setelah kasus ini naik ke penyidikan sejak April lalu. Supardi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Lutfi berlangsung lama.
Dari catatan waktu, Lutfi diperiksa selama 12 jam. “Ada sekitar 15 pertanyaan dari penyidik, dan juga permintaan klarifikasi, dan penjelasan bukti-bukti keterlibatan tersangka yang sudah ada saat ini,” kata Supardi.
Dari rangkaian pertanyaa dari penyidik itu, formalitasnya menyangkut soal prosedur administrasi dan hukum dalam penerbitan PE CPO kepada perusahaan itu. Namun, Supardi mengungkapkan, tim penyidiknya juga menanyakan soal hal-hal yang mencuat di publik, seperti adanya pengiriman kotak kardus berisi uang dan minyak goreng kepada Lutfi dan sejumlah pejabat lain di Kemendag.