LM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Polri akan memeriksa siapa saja yang terkait dalam peristiwa di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Dia menyebutkan, selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri yang bekerja secara maraton melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP), juga terdapat institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang bakal memeriksa siapa saja yang terkait peristiwa tersebut.
“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Berikut pernyataan lengkap Polri: