LM – Jakarta – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Nota pembelaan tersebut dibaca Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
Berikut ini beberapa pernyataan dan poin permasalahan yang disampaikan Bharada E:
1. Merasa diperalat Ferdy Sambo
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan sakit hati terhadap bekas atasannya, Ferdy Sambo karena dirinya telah diperalat dan dibohongi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
“Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” kata Richard Eliezer.
2. Diajarkan untuk tidak berkhianat dan setia pada satuannya
Richard mengaku tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang menimpanya. Ia pun menegaskan pengabdiannya dan kecintaan terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob.
“Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk tidak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk negara, hanya berserah pada kehendak Tuhan, ‘Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi’,” ujar Richard.












