“Pengaturan RUU tentang kesehatan dengan metode omnibus law yang menjadikan transformasi sektor kesehatan dari hulu hingga hilir,” katanya.
Ia juga membacakan ketentuan penutup terkait draf RUU Kesehatan dengan metode omnibus law tersebut. “Saat undang-undang ini mulai berlaku, sembilan undang-undang dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku,” ujarnya.
Setelah proses penyusunan RUU Kesehatan disetujui di Baleg, maka RUU kesehatan akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR.(Republika.co.id)












