Polda Aceh Bongkar Sindikat Penyelundupan Rohingya

Polda Aceh Telah Tangani 23 Kasus Terkait Rohingya

Pengungsi Rohingya di Kota Banda Aceh. Foto : Humas Polda Aceh

LM – Polda Aceh dan polres jajaran sukses membongkar sindikat penyelundupan imigran Rohingya yang melibatkan koordinator utama dari Security Camp Bangladesh dan kapten kapal. Informasi ini terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Kapolri 'Banjir' Apresiasi Masyarakat atas Komitmen Lestarikan Wayang Kulit

Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa sindikat ini mengenakan biaya kepada para pengungsi Rohingya dalam rentang 20.000—100.000 taka atau sekitar Rp3—15 juta per orang. Biaya tersebut dikumpulkan oleh koordinator utama yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin.

Setelah berhasil mengumpulkan uang, koordinator tersebut menggunakan dana tersebut untuk membeli kapal, bahan bakar minyak (BBM), dan bahan makanan sebagai persiapan selama pelayaran menuju negara tujuan. Joko menegaskan bahwa setelah dipotong biaya operasional, keuntungan dari aktivitas ilegal ini dibagi antara kapten kapal, nahkoda, operator mesin, dan koordinator utama yang berada di Camp Cox’s Bazar Bangladesh.

Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa sebelum keberangkatan, para pengungsi Rohingya didatakan untuk menentukan negara tujuan mereka, apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand. Kapal yang digunakan juga disesuaikan dengan negara tujuan. Namun, karena penjagaan perairan Thailand dan Malaysia yang ketat, mereka umumnya mengalihkan tujuan mereka ke Indonesia.

Baca Juga :  Tampung Aspirasi Masyarakat, Kapolresta Banda Aceh Gelar Jumat Curhat di Kampung Baru

“Sedangkan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat, seperti Tanjung Balai, Sumatera Utara, atau Dumai, Riau, dengan biaya sekitar Rp5—10 juta per orang,” ungkap Joko.

Polda Aceh Telah Tangani 23 Kasus Terkait Rohingya

Joko juga menginformasikan bahwa sejak 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh dan polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Aceh, Melalui Azwardi Sampaikan Rencana Anggaran 2024

Dari 23 kasus tersebut, polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka, sementara 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Mulai dari tahun 2015 hingga 2023, kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,” kata Joko.

Para pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain membongkar sindikat penyelundupan, Joko juga memberikan informasi terkait penanganan imigran Rohingya yang terdampar di beberapa lokasi di Aceh. Dia menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus pada pengamanan dan pemberian bantuan kemanusiaan sambil menunggu penanganan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah, IOM, dan UNHCR.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan ke Dayah Babul Maghfirah

Menurut Joko, kedatangan imigran Rohingya ke Aceh telah menjadi perhatian serius, menimbulkan reaksi penolakan dari sebagian warga setempat. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengamanan dari pihak kepolisian untuk mencegah potensi konflik dengan masyarakat setempat.

“Kami dari kepolisian, khususnya Polda Aceh dan polres jajaran hanya fokus pada pengamanan imigran Rohingya yang terdampar agar tidak terjadi konflik dengan warga. Kami juga memberikan bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan dari pihak terkait, baik Pemda, IOM, maupun UNHCR,” tegas Joko.[SA]