LINI MEDIA – Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram yang dimusnahkan hari ini berasal dari Thailand dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujar Kombes Shobarmen, saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali.
Selain sabu, Polda Aceh juga memusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain. Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres di Aceh.
Shobarmen menekankan pentingnya konsistensi pencegahan dan pemberantasan narkoba, sejalan dengan kebijakan Presiden RI dalam Asta Cita.
“Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif Kepala BNNP Aceh, Bea Cukai, dan seluruh personel Polda Aceh dalam upaya pemberantasan narkotika.
Kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, serta Forkopimda, dilakukan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi sehingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali.***












