Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polda Aceh Perkuat Kampung Bebas Narkoba di 94 Desa

0
×

Polda Aceh Perkuat Kampung Bebas Narkoba di 94 Desa

Sebarkan artikel ini
Kampung Bebas Narkoba
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah dalam kegiatan Deklarasi dan Komitmen Bersama Penanggulangan Narkoba di Kampung Bebas dari Narkoba, Desa Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 15 Oktober 2025. DOK. POLDA ACEH

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa pendekatan berbasis komunitas merupakan kunci dalam membangun ketahanan sosial terhadap ancaman narkoba,” ungkapnya.

Selain itu, Marzuki menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, BNN, TNI–Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga dunia pendidikan, untuk memperkuat pencegahan berbasis lingkungan dan keluarga.

Table of Contents

Sejalan dengan upaya pencegahan, Polda Aceh menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap jaringan narkoba. Setiap kasus besar ditindaklanjuti hingga tahap tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memutus aliran dana hasil kejahatan dan memberikan efek jera bagi pelaku.

“Mari kita teguhkan komitmen agar Aceh bersih dari narkoba. Dengan tekad bersama, saya yakin kita dapat mewujudkan masyarakat yang aman, sejahtera, dan bebas dari ancaman narkoba. Satukan langkah dan tekad untuk menjaga Aceh dari bahaya narkoba. Bersama pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat, kita wujudkan Aceh yang bersih, berdaya, dan bermartabat. Karena masa depan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama. Aceh bersih dari narkoba, Aceh Meutuah, Aceh Meusyeuhu!” pungkasnya.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca