LM – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menggagalkan aktivitas perjudian yang berlangsung di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya pada Selasa, 23 April 2024. Dalam operasi tersebut, sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap dan uang dengan jumlah mencapai jutaan rupiah berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reserse Kriminal, Iptu Vitra Ramadani, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut. Tujuh pelaku yang diamankan adalah SB (37), IH (45), ZD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30).