LM – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap praktik perjudian ilegal togel yang meresahkan di wilayah tersebut. Dalam operasi yang dilakukan dua hari lalu di Neusu dan Peunayong, polisi berhasil menangkap lima orang terduga pelaku, termasuk bandar dan penjudi togel.
Para pelaku yang diamankan adalah FZ (55), HU (50), dan F (29) yang merupakan warga Gampong Neusu, serta TA (60) dari Gampong Lueng Ie, dan MS (45) dari Gampong Panteriek. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa ponsel yang berisikan situs togel online, dokumen perjudian, serta uang tunai dan perangkat elektronik senilai Rp 2.809.863.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa penangkapan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Kelima pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Banda Aceh dalam memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.***