Hukum  

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Residivis Pembobol Rumah di Darul Imarah

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (28/5/2024)

LM – Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Darul Imarah berhasil menangkap dua residivis yang terlibat dalam kasus pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Kedua pelaku, SH (30) dan SF (49), ditangkap di sebuah peternakan ayam di kawasan Gampong Lamjamee, Kecamatan Simpang Tiga, pada Sabtu malam (4/5/2024).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh pada Selasa (28/5/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan intensif sejak laporan kasus pembobolan masuk ke pihak kepolisian. “Pelaku SH adalah residivis kambuhan yang pernah ditangkap dua tahun lalu atas kasus yang sama,” ujar Fadillah.

Menurut Fadillah, SH berperan sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian dan pembobolan rumah, sementara SF bertindak sebagai penadah hasil curian. Mereka diketahui telah membobol tiga rumah warga di Komplek PNS Blok C, Gampong Lamsidaya, dan Perumahan Meusara Agung, Gue Gajah, Darul Imarah.

Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti dari pelaku, termasuk tiga tempat tidur, meja rias, lemari berbahan kayu Jepara, satu set meja dan kursi, satu unit motor Scoopy, pendingin ruangan, dan mesin print. “Pelaku SH menggunakan alat bantu berupa kapak, martil, dan pahat dalam melakukan aksinya,” tambah Fadillah.

Kapolsek Darul Imarah, Iptu Hendra Saputra, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 134 juta lebih. “Pelaku kini masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 jo 362 KUHP,” jelas Hendra.

Loading