LM – Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Darul Imarah berhasil menangkap dua residivis yang terlibat dalam kasus pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Kedua pelaku, SH (30) dan SF (49), ditangkap di sebuah peternakan ayam di kawasan Gampong Lamjamee, Kecamatan Simpang Tiga, pada Sabtu malam (4/5/2024).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh pada Selasa (28/5/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan intensif sejak laporan kasus pembobolan masuk ke pihak kepolisian. “Pelaku SH adalah residivis kambuhan yang pernah ditangkap dua tahun lalu atas kasus yang sama,” ujar Fadillah.