Terpisah, KPU RI berharap agar PN Jakpus titsk menerima gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik. Sebab, PT DKI Jakarta sudah menyatakan pengadilan negeri tidak berwewenang mengadili gugatan tersebut.
Khusus terkait gugatan Partai Republik, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, meski berharap gugatan itu tidak diterima, tapi pihaknya siap menghadapinya. Pihaknya akan menghadapi gugatan itu secara matang dengan menyiapkan kuasa hukum dan jawaban untuk membantah dalil Partai Republik.
“Intinya kami siap menghadapi dengan persiapan yang matang, meski lebih berharap PN tidak menerima gugatan tersebut,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu kepada wartawan, Ahad.
Dia menambahkan, KPU RI juga siap untuk melaksanakan tahap mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap persidangan. “Adapun mekanisme-mekanisme apakah mediasi, sidang-sidang jika memang sudah ada informasi tentu akan kami ikuti prosesnya,” ujarnya.
Sebagai catatan, Partai Berkarya melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023). Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu terkait keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Berkarya mengakui meniru langkah Prima.
Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka juga meminta PN Jakpus menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024.












