LM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang pria berusia 22 tahun, berinisial MA, atas dugaan menyebarkan video tak senonoh melibatkan pacarnya sendiri di media sosial (medsos). Penangkapan dramatis ini terjadi pada Rabu, 20 Maret 2024, di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Menurut keterangan dari Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, kasus ini melibatkan pasangan kekasih. Motif dari tindakan MA diketahui sebagai bentuk balas dendam karena kesal terhadap pacarnya yang menolak mematuhi keinginannya.
Kronologi kejadian ini terungkap ketika MA dan pasangannya terlibat dalam hubungan intim di kebun sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Tanpa sepengetahuan pasangannya, MA diam-diam merekam adegan tersebut. Namun, tindakan tidak terpuji MA tidak berhenti di situ. Dia juga sering memarahi pasangannya dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika keinginannya tidak dipenuhi.
“Ia benar-benar mewujudkan ancamannya. Hanya dalam tiga hari, pasangannya menerima kiriman video tanpa busana dari salah satu akun media sosial. Berita ini menjadi sorotan publik setelah keluarga korban melaporkan MA ke pihak berwajib,” ungkap Vitra. Jumat, 22 Maret 2024.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.[SA]












