Scroll untuk baca artikel
Nasional

Prima Merasa Haknya Dirampas KPU Hingga Akhirnya Menggugat ke PN Jakpus

×

Prima Merasa Haknya Dirampas KPU Hingga Akhirnya Menggugat ke PN Jakpus

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono.

Dia merasa, sebagai parpol berhak mendapat perlindungan hukum pengadilan atas perlakuan tidak adil atau diskriminasi untuk menjadi bagian dari pemerintahan. Agus menuding, KPU turut melanggar hak-hak sipil dan politik dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Agus mengingatkan KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan dari PN Jakpus. Selain itu, melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari sebagai hukuman yang rasional. Tujuannya, tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi Prima sejalan Pasal ICCPR dan UU Nomor 12 Tahun 2005.

Table of Contents

Agus menekankan, hak konstitusional dari warga negara untuk memilih dan dipilih merupakan hak yang dijamin konstitusi, undang-undang dan konvensi internasional. Sehingga, pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan sebuah pelanggaran.

“Terhadap hak asasi dari warga negara, termasuk hak kami yang dijamin konstitusi yang dengan demikian terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Agus.(Republika.co.id)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca