Scroll untuk baca artikel
Nasional

Propam Bakal Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Anggota di Penyelidikan Hasya

65
×

Propam Bakal Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Anggota di Penyelidikan Hasya

Sebarkan artikel ini
Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.

LM –  JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal menggelar audit investigasi untuk proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra (18 tahun). Audit itu dilakukan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan anggota dalam proses penyelidikan.

“Audit investigasi oleh Bid Propam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023).

Table of Contents

Selain melakukan audit investigasi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, juga akan mengadakan gelar perkara khusus kasus kecelakaan Hasya. Hal itu dilakukan setelah tim khusus atau tim monitoring, evaluasi dan analisa (MEA) menemukan novum atau bukti baru dan ketidaksesuain prosedur.

“Atas temuan tim MEA, maka ditindaklanjuti dengan dua tahapan yaitu gelar perkara khusus dipimpin oleh Kabidkum, untuk membahas administrasi prosedur,” kata Trunoyudo.

Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Hasya Attalah Syahputra. Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan novum atau fakta baru pada saat rekonstruksi ulang dan adanya beberapa ketidaksesuaian prosedur.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan Perkaba nomor 1 tahun 2022, tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20,” kata Trunoyudo, dalam konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca