LM – Seorang remaja berinisial MH alias Alex (17), warga salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, ditangkap oleh Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat sore, 16 Mei 2025.
Alex diamankan karena hendak menjual sebuah becak motor hasil curian yang dilakukan pada Kamis, 4 Februari 2024, di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya.
Becak motor jenis Honda BL – 4159 AR tersebut milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo. Alex sudah menggunakan becak motor itu selama lebih dari satu tahun. Saat hendak menjualnya kepada BKN (31) dari Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, petugas yang sedang menyamar sebagai preman curiga dan melakukan interogasi. Alex mengakui bahwa becak tersebut adalah hasil curian.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, pencurian terjadi pada malam hari ketika korban memarkirkan becak motor dalam kondisi terkunci stang di depan tokonya. Keesokan harinya, becak motor tersebut sudah hilang. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3,5 juta.
Alex berencana menjual becak tersebut dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN. Dalam melakukan aksinya, Alex dibantu oleh MJ (19), warga Kecamatan Meuraxa. MJ sempat menjadi buronan, namun akhirnya berhasil ditemukan dan dibawa ke kantor polisi setelah komunikasi dengan orang tua MJ.
Alex dan MJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun, sementara BKN dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun.***












