LM – Deretan panjang koruptor bebas bersyarat meramaikan berita di awal bulan September ini. Secara serentak para koruptor keluar dari penjara ini berdekatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal dua tahun lagi. Kini, peluang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 semakin terbuka lebar.
Sekitar 24 narapidana tindak korupsi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada waktu hampir bersamaan. Mereka menjalani program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan rincian empat narapidana dari Lapas kelas IIA Tangerang dan 20 narapidana asal Lapas Kelas I Sukamiskin.
Sebut saja mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan kasus korupsi alat kesehatan. Dia telah mendekam di penjara selama sekitar 7 tahun sebelum akhirnya bebas bersyarat pada Selasa (6/9), bersamaan bebasnya 22 napi korupsi lainnya.
Kemudian mantan Menteri Agama Suryadharma Ali turut bebas bersyarat bersamaan dengan Atut dan lainnya pada Selasa (6/9). Dia merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Pengadilan Tinggi memvonis Suryadharma 10 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun usai menjalani hukuman penjara. Belum selesai masa tahanan, dia mendapat bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin.
Selain itu, ada pula mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang resmi bebas murni pada Kamis (8/9) kemarin. Sebelumnya, dia terlebih dahulu bebas bersyarat melalui program cuti menjelang bebas (CMB) sejak Jumat (26/8) lalu. Selain itu, keterangan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengungkapkan selama masa penahanan, Dada Rosada mendapat remisi sebanyak hampir satu tahun.