LM, JAKARTA — Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia telah mendenda Meta sebesar 405 juta euro atau sekitar Rp 5 triliun setelah penyelidikan tentang cara penanganan data remaja. Juru bicara DPC Caolmhe McGuire mengatakan keputusan dan denda telah diselesaikan pada Jumat lalu dan perincian lengkapnya akan dipublikasikan pekan depan.
Batas waktu DPC untuk membuat keputusan akhir tentang masalah ini adalah akhir pekan ini. Investigasi sudah dimulai sejak dua tahun lalu dan berfokus pada dua cara saat perusahaan diduga melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
Yang pertama adalah Instagram yang memungkinkan pengguna muda berusia usia 13-17 tahun membuat akun bisnis di platform. Ini akan membuat informasi kontak pengguna tersedia untuk umum. Selain itu, Instagram juga diduga membuat akun beberapa pengguna muda menjadi publik secara default.