Menurutnya, ada sekitar 170-an personel yang akan dikerahkan untuk memastikan sidang vonis berjalan aman dan tertib. Jumlah personil tersebut kata Djuyamto belum termasuk tim pengamanan dalam dari pengadilan.
Adapun saat persidangan, kata Djuyamto, pengadilan akan membatasi ruang sidang. Karena terbatas hanya untuk sekitar 50-an pengunjung. Pengadilan memberikan akses pemantauan sidang melalui layar monitor yang disediakan di sejumlah titik di kawasan pengadilan.
Terkait sidang Sambo dan Putri hari ini, jaksa sebelumnya menuntut pasangan suami istri itu dengan hukuman berbeda. Keduanya didaka dengan sangkaan sama, primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sambo dituntut penjara seumur hidup atas perannya sebaga aktor utama, dan pelaku perencanaan pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri juga sebagai dalang perintangan penyidikan kasus pembunuhan di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga 46 itu. (Republika.co.id)












