LM – Komandan Kompi Yon D Brimob Wamena AKP Rustam dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena menyalahgunakan wewenang sehingga seorang anak buahnya, Bripda Diego Rumaropen, meninggal dunia diserang orang tidak dikenal (OTK) dan 2 pucuk senjata api hilang. Dia direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri digelar di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8). Sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas juga dihadiri perwakilan keluarga Bripda Diego Rumaropen.
“Ya, salah satu anggota Polri Polda Papua dalam hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Oknum Kepolisian berinisial AKP R di pecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian,” ujar Urbinas, Selasa (2/8).
Berhak Banding
AKP Rustam, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 tahun 2022. “Di mana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia,” ujar jelas Urbinas.
Putusan rekomendasi PTDH AKP Rustam sebagai bukti bahwa Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.
“Ini bagian dari komitmen Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan, serta perwujudan dari transparansi berkeadilan, sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen. Untuk menyaksikan sidang secara langsung,” ucap Urbinas.
Setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP Rustam berhak mengajukan banding. “Namun nantinya kita akan melihat apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak,” jelas Urbinas.(Merdeka.com)