Habanusantara.net, Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh diwakili Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, mengungkapkan ancaman penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Aceh sudah memasuki kategori serius dan berbahaya. Sebab itu diperlukan tindakan intensif serta kepedulian bersama guna menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
Hal itu disampaikan Sekda saat membuka Rapat Kerja Nasional, Dewan Pengurus Pusat Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (ARTIPENA) ke 5 Tahun 2022, di Gedung AAC Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Jumat (15/7/2022).
Penggunaan narkoba di Aceh, ungkap Sekda, kian marak, terbukti dari data yang dikeluarkan BNN Aceh saat ini menempati posisi ke-6 di Indonesia sebagai daerah darurat status narkoba. Dari data itu menunjukkan bahwa jumlah pemakai narkoba, dan peredaran barang haram itu sudah sangat masif, dan dalam kategori yang membahayakan.