Hukum  

Selebgram NF Ditetapkan sebagai Tersangka Promotor Judi Online oleh Polda Aceh

LM – Polda Aceh telah menetapkan seorang selebgram berinisial NF (18 tahun) dari Aceh Jaya sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online. Penetapan ini berdasarkan laporan polisi pada 1 Juli 2024 terkait aktivitas promosi judi yang dilakukan NF melalui akun Instagram pribadinya.

Menurut Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim di Polda Aceh, Rabu, 17 Juli 2024, NF mengakui bahwa dia menerima tawaran dari sebuah agensi melalui pesan langsung di Instagram untuk menjadi affiliator (afiliator) situs judi online sejak Juni 2023. NF dibayar sebesar Rp200 ribu per minggu untuk mempromosikan link judi online di akun Instagramnya. Selama setahun, NF berhasil mengumpulkan total bayaran sebesar Rp10 juta dari aktivitas ini.

Selain NF, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone, satu kartu SIM Telkomsel, satu akun Instagram dengan nama geniy_girlss yang digunakan untuk promosi, serta satu perangkat charger handphone.

Kasus NF akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasubdit Siber Polda Aceh, Kompol Ibrahim, menegaskan pentingnya kasus ini sebagai peringatan bagi para pengguna media sosial, terutama selebgram, untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti promosi judi online.

Kompol Ibrahim juga menambahkan bahwa Polda Aceh terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di dunia maya. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak tergoda oleh tawaran-tawaran ilegal yang dapat merugikan secara hukum maupun sosial.

Kasus ini menunjukkan upaya Polda Aceh dalam memerangi kejahatan di dunia maya, sekaligus mengingatkan bahwa setiap tindakan ilegal akan tetap diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Loading

Syaiful
Author: Syaiful