LM – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe masih perlu menjalani perawatan medis. Lukas selama ini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan keputusan itu diambil KPK setelah Lukas menjalani pemeriksaan awal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1) malam usai diciduk KPK di sebuah rumah makan di Jayapura.
“Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (11/1).
Ali menjelaskan kesimpulan itu diperoleh usai pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK. Pemeriksaan meliputi pengecekan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung.
“Prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” ujar Ali.
Ali belum bisa menentukan kapan Lukas bisa menjalani pemeriksaan di KPK. Sebab hal itu menjadi kewenangan tim dokter untuk memastikan kondisi Lukas.
“Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan lainnya,” ucap Ali.
Ali menegaskan KPK selalu menghargai hak tersangka seperti tercantum dalam aturan perundangan.
“Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM, dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” sebut Ali.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.










