Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam. Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Tiga proyek itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar. Kemudian proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(Republika.co.id)










