Tak hanya itu, Pemerintah Aceh juga mengadvokasi secara massif hingga membentuk tim untuk melakukan survei dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau itu, dengan harapan tidak lepas lagi ke Sumut. Tetapi di tengah upaya advokasi, Mendagri malah mengeluarkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang menegaskan posisi keempat pulau itu tetap masuk dalam wilayah Sumut.
Menyikapi Kepmendagri tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga menyampaikan protes ke Mengdari Tito Karnavian. Surat keberatan dengan Nomor 125.1/2387 disampaikan pada 7 Februari 2023 dan ditandatangani langsung oleh Achmad Marzuki.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, yang dikonfirmasi Serambi, Minggu (19/3/2023) mengatakan, polemik status kepulauan itu seharusnya masih dalam proses mediasi. “Seharusnya sampai saat ini masih dalam proses mediasi. Tapi tiba-tiba keluar SK Mendagri terbaru yang putuskan empat pulau itu milik Sumut,” ujarnya.
Pemerintah Aceh berharap Mendagri meninjau kembali Kepmendagri terbaru dan menyelesaikan sengketa empat pulau itu. “Kita harapkan Mendagri dapat menyelesaikan proses mediasi yang saat ini masih berstatus on proses,” ujar MTA.
Aceh dirugikan
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melalui suratnya menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh merasa dirugikan dengan ditetapkannya Kepmendagri terbaru tersebut.
“Kami laporkan kepada Bapak bahwa terhadap sengketa empat pulau di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sampai saat ini belum ada titik terang dan kesepakatan yang disepakati bersama, meskipun telah dilakukan beberapa kali pertemuan/rapat serta verfikasi langsung di lapangan yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan dihadiri oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah,” bunyi surat Pj Gubernur.












