LM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menyelesaikan kasus korupsi yang menggemparkan. Kasus ini berkaitan dengan pembangunan rumah sakit rujukan regional di Aceh Tengah yang telah menguras anggaran negara dalam jumlah besar.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah selesai dirampungkan (P-21) sesuai dengan surat resmi yang diterima dari Kajati Aceh. Skandal ini telah menghebohkan masyarakat sejak awal pengungkapan.
Penyelidikan yang melibatkan tim ahli gabungan dari Universitas Syiah Kuala dan Politeknik Lhokseumawe menemukan bukti yang menggemparkan. Mereka menemukan adanya kecurangan dalam pembangunan rumah sakit tersebut, termasuk pencurian atau pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode yang digunakan.
Dampak dari kecurangan ini sangat merugikan negara. Berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, kerugian negara akibat runtuhnya rumah sakit regional tersebut diperkirakan mencapai angka yang mencengangkan, yakni sebesar Rp1.174.551.284.
Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat kunci yang terlibat dalam proyek tersebut. Mereka adalah SM selaku Kepala Pelaksana Harian (KPA), JM selaku Pejabat Pengadaan Tanah dan Bangunan (PPTK), KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana.
Skandal korupsi ini memberikan peringatan keras tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat pun menantikan tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan terwujud dan pelaku korupsi diadili sesuai hukum yang berlaku.[SA]












