LM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menyelesaikan kasus korupsi yang menggemparkan. Kasus ini berkaitan dengan pembangunan rumah sakit rujukan regional di Aceh Tengah yang telah menguras anggaran negara dalam jumlah besar.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah selesai dirampungkan (P-21) sesuai dengan surat resmi yang diterima dari Kajati Aceh. Skandal ini telah menghebohkan masyarakat sejak awal pengungkapan.
Penyelidikan yang melibatkan tim ahli gabungan dari Universitas Syiah Kuala dan Politeknik Lhokseumawe menemukan bukti yang menggemparkan. Mereka menemukan adanya kecurangan dalam pembangunan rumah sakit tersebut, termasuk pencurian atau pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode yang digunakan.