“Pengacara yang mendapatkan izin beracara di pengadilan Saudi,” katanya.
Judha mengatakan seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah. MS mendapat tuduhan melakukan pelecehan seksual.
“MS telah menjalani proses persidangan,” katanya.
Judha menceritakan, menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Berdasarkan bukti-bukti inilah MS divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal.
“Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada 20 Desember 2022,” katanya.(Republika.co.id)












