Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menerima secara langsung hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Selasa (3/3/2026), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, kawasan Pango, Ulee Kareng.
Penyerahan rapor penilaian tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, kepada Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini turut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting oleh pemerintah kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Pemerintah Kota Banda Aceh memperoleh nilai akhir 61,98 dengan kategori kualitas pelayanan “Cukup” dan opini kualitas “Sedang”.
*Jadikan Evaluasi sebagai Motivasi Berbenah*
Dalam sambutannya, Illiza menyampaikan apresiasi atas penilaian yang telah dilakukan Ombudsman serta menegaskan komitmen Pemko Banda Aceh untuk terus melakukan perbaikan.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 penilaian sektor pendidikan tidak lagi dilakukan di kantor induk OPD, melainkan langsung pada satuan pendidikan. Dari sekitar 348 satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Banda Aceh, Ombudsman memilih satu sekolah sebagai sampel, yakni SMP Negeri 3 Banda Aceh.
Menurutnya, kategori penilaian “Sedang” yang diperoleh akan dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, baik dalam aspek manajemen layanan, respons terhadap pengaduan guru dan siswa, hingga komunikasi dengan orang tua.












