LM – JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan gugatan uji materi terkait pemilihan legislatif (Pileg) menggunakan sistem proporsional terbuka. Jelang sidang digelar pada pekan depan, sudah ada tiga partai dan satu pengacara yang minta dilibatkan dalam sidang tersebut karena mereka menolak penggunaan kembali sistem proporsional tertutup.
Permohonan untuk menjadi pihak terkait diajukan pertama kali oleh Partai Nasdem pada Kamis (5/1/2023). Permohonan itu diwakili oleh Wakil Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim, dan Sekretaris DPW Nasdem DKI Jakarta sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino.
Wibi mengatakan, permohonan menjadi pihak terkait ini dilakukan karena Partai Nasdem menolak sistem proporsional tertutup alias pemilih hanya bisa mencoblos partai. Sebab, sistem proporsional tertutup akan membuat rakyat terputus dengan anggota DPR, karena caleg yang menduduki kursi parlemen ditentukan oleh partai.
“Rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955,” kata Wibi dalam keterangan tertulisnya.
Jika permohonan menjadi pihak terkait diterima, Nasdem akan menghadirkan ahli untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka. Pada Senin (9/1/2023), giliran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftar untuk menjadi pihak terkait ke MK.
Dalam permohonannya, PKS diwakili Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru. Zainudin berharap MK menerima permohonan pihaknya untuk menjadi pihak terkait. Dia juga berharap MK menolak gugatan penggugat sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.












