Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tiga Partai Minta Dilibatkan di Sidang Gugatan Sistem Proporsional Pemilu

×

Tiga Partai Minta Dilibatkan di Sidang Gugatan Sistem Proporsional Pemilu

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi

Pada hari ini, Selasa (10/1/2023), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan permohonan serupa ke MK. Permohonan PSI menjadi pihak terkait diwakilkan oleh tiga kadernya yang kini menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Anthony Winza Probowo, August Hamonangan, dan William Aditya Sarana.

Hari ini juga, seorang pengacara dari Surabaya bernama M Sholeh turut mengajukan permohonan menjadi pihak terkait. “Kenapa saya mengajukan diri, sebab saya punya legal standing dalam perkara ini,” kata Sholeh kepada wartawan usai mengajukan permohonan di Gedung MK, Jakarta.

Table of Contents

Sholeh diketahui merupakan penggugat sistem proporsional semi terbuka pada 2008 lalu. Ketika itu, MK memutuskan pileg menggunakan sistem proporsional terbuka sepenuhnya.

Sistem proporsional terbuka itu akhirnya diterapkan dalam Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019. Namun, kini sistem penerapan sistem proporsional terbuka itu digugat lagi ke MK oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satu di antaranya merupakan kader PDIP.

Para penggugat meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur penggunaan sistem proporsional terbuka, melanggar UUD 1945. Mereka juga meminta hakim konstitusi memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

MK akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda memeriksa perkara dengan meminta keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU pada Selasa (17/1/2023). Lantaran MK akan menggelar sidang pemeriksaan perkara ini lah tiga partai tersebut di atas dan satu pengacara mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca