Menurut Latif, ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh korban meninggal dunia tersebut. Akibat kelalaiannya itu Hasya harus kehilangannya sendiri. Keputusan ini ini diambil penyidik kusai melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.
Selain itu, penyidik juga tidak menemukan adanya unsur pelanggaran oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Bahkan Hasya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
“Sehingga kemudian kami hentikan perkara tersebut. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3,” kata Usman.(Republika.co.id)












