LM – Crowdfunding atau Layanan Urun Dana adalah mekanisme pengumpulan modal bagi usaha (biasanya UMKM), dengan cara permodalan bersama-sama oleh banyak pemodal.
Kalau untuk perusahaan besar ada mekanisme IPO (Penawaran Saham Perdana), maka untuk UMKM konsep yang sama disebut Crowdfunding / Urun Dana.
Urun dana, tidak harus dengan aplikasi Teknologi Informasi. Tapi dengan banyaknya pemodal, maka teknologi informasi adalah hal yang mutlak untuk kegiatan urun dana ini. Tidak terbayangkan bila dicatat manual, maka pencatatan-nya akan berantakan, dan sulit. Karena itu, biasanya layanan urun dana memakai aplikasi teknologi informasi untuk operasionalnya.
Ini adalah salah satu kesempatan berinvestasi, sekaligus mengembangkan tabungan kita, untuk mendapatkan tingkat pengembalian yang lebih baik daripada sekedar ditabung di rekening tabungan bunga rendah.
Di balik kesempatan mendapat keuntungan tentu ada juga resikonya. Nah, inilah cara memilih Crowdfunding / Urun Dana:
Pilih Penyelenggara Layanan Urun Dana berijin OJK
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur investasi Urun Dana ini melalui POJK 57/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding atau SCF). Sangat disarankan, kita memilih perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana yang telah berijin OJK.
Saat ini (Agustus 2022), ada 11 penyelenggara yang telah mendapat ijin OJK. Tentu ke depannya akan semakin banyak penyelenggara yang mendapat ijin dari OJK, dan memudahkan masyarakat mendapatkan alternatif yang sesuai dengan profil resiko, dan profil tingkat keuntungan yang diharapkan.
Pilih Aplikasi yang Mudah Dipakai
Masing-masing penyelenggara memiliki Teknologi informasi sendiri, dan ini membuat pemodal mempunyai banyak pilihan, mana yang lebih mudah dipakai, lebih informatif, dan lebih diandalkan. Kita bisa mencoba-coba aplikasi dari beberapa penyelenggara, sebelum kita memutuskan memakai aplikasi mana.
Pilih Bisnis yang Sesuai Profil
Beragam bisnis ditawarkan di layanan urun dana ini, dari kuliner, properti, perdagangan, dan lain-lain. Pilihlah bisnis yang sesuai dengan selera kita, baik selera resiko, maupun selera dari sisi standar laba yang diharapkan. Harus diingat bisnis yang ditawarkan, terbagi 2 jenis, yang sudah berjalan lama, dan yang akan berjalan.
Untuk bisnis yang sudah berjalan, lebih mudah menganalisa, karena sudah terbukti labanya. Untuk bisnis yang belum berjalan, dan bertumpu hanya ke proposal bisnis, kita harus menimbang-nimbang, apakah proposal bisnis tersebut bisa menjadi kenyataan, atau hanya isapan jempol.
Pilih Penerbit yang Bisa Diandalkan
Penerbit adalah institusi yang berbeda dengan penyelenggara, kalau penyelenggara hanya terbatas menyiapkan sistem teknologi informasinya, maka penerbit adalah perusahaan yang menerbitkan saham/surat hutang, tempat kita menanamkan uang kita.
Bila penyelenggara seperti Bursa Efek-nya, maka penerbit adalah emiten-emiten yang menerbitkan saham yang diperdagangkan di bursa efek. Penerbit yang baik, akan selalu mendahulukan kepentingan pemodal, dan mau bekerja sebaik-baiknya untuk perusahaan dan pemodal.
Bertanya ke Ahli
Resiko bisa muncul dari berbagai sisi, baik dari sisi penyelenggara, penerbit, bisnis, ataupun dari perubahan peraturan. Karena itu, perlu untuk bertanya dan belajar dari orang-orang yang sudah ahli di bidang tersebut, termasuk orang yang sudah ahli di bidang bisnis yang akan dimasuki investasi kita.
Misal kita berinvestasi di bidang kuliner di urun dana ini, dan kita tidak berpengalaman di bidang bisnis kuliner, maka kita harus bertanya ke ahli di bisnis kuliner tentang prospek bisnis yang ditawarkan penerbit urun dana tersebut. Proposal yang ditawarkan layanan urun dana, bukan jaminan pasti menguntungkan. Kita tetap harus selalu menganalisa secara hati-hati.
Pelajari Aturan Main, dan Biaya-biaya
Setiap penyelenggara dan penerbit, mempunyai aturan tersendiri tentang biaya, mekanisme, dan peraturan pelaksanaan. Ini adalah poin yang sangat penting untuk dipelajari, mulai dari cara saham kita disimpan, cara memperdagangkan saham kita, cara pencairan bagi hasilnya, bagaimana kedudukan hukum bagi perusahaan kita, cara pengambilan keputusan, dan lain-lain.
Pertimbangkan apakah Saham Bisa Dijual Kembali dgn Mudah
Cek juga pasar sekunder / secondary market untuk tempat kita menjual kembali saham kita, apakah mudah dilakukan, dan apakah saham kita likuid atau tidak. Ini penting, bila kita sudah tidak cocok dengan saham tersebut, atau bila kita sangat perlu untuk menjual saham. Kita bisa dengan mudah menjual saham tersebut, dan akan luar biasa lagi, bila kita mendapat kenaikan harga dari saham tersebut.(Republika.co.id)