Tuntutan Jaksa Gagal, Dodi Anshari Dinyatakan Bebas

LM – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Hakim ketua Teuku Syarafi, S.H.,M.H, membacakan hasil keputusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Lhok Batee, Gampong Cot Abuek, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang menyeret Dodi Anshari selaku Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira dan Rekan cabang Medan, hari ini, pada Kamis, 14 Desember 2023.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Peningkatan Pelayanan Publik di Aceh dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2024

Setelah mempertimbangkan beberapa hal termasuk saksi, akhirnya persidangan tersebut yang di pimpin oleh Hakim ketua Teuku Syarafi, S.H.,M.H, memutuskan bahwa terdakwa bebas dari semua tuntutan yang diajukan.

Terkait hal tersebut, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menuntut terdakwa Dodi Anshari selaku Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira dan Rekan cabang Medan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee di kota Sabang selama lima tahun penjara. Dengan denda Rp 50 juta.

Baca Juga :  Operasi Patuh Seulawah Dimulai, Polisi Ajak Masyarakat Lengkapi Surat Kendaraan

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Dodi Anshari didakwa telah melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Varian Popok Bayi Makuku Tersedia dalam Promo Spesial Suzuya Mall Banda Aceh

Menanggapi keputusan hakim ketua terhadap Dodi, Viski Umar Hajir Nasution S.H, selaku penasehat terdakwa, mengatakan, di mana dalam pertimbangan hukumnya dalam dakwaan, jaksa penuntut gagal membuktikan apa yang dituntutnya. Sehingga majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan jaksa tidak terbukti.[red]

Loading