LM – Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat. Putri menyusul suaminya, Ferdy Sambo yang lebih dulu menjadi tersangka pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka terhadap Putri ini dilakukan, setelah Timsu Polri melakukan gelar perkara serta berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Putri dalam kasus ini.
“Tanpa kehadiran yang bersangkutan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektonik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Jumat (19/8).
Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Untuk kamera Closed Circuit Television (CCTV) itu diperoleh dari Digital Video Recorder (DVR) yang berada di pos satpam dekat lokasi kejadian tewasnya Brigadir J tersebut.
“Inilah yang menjadi bagian dari circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” ujarnya.
“Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua,” sambungnya.
Terkait ketidakhadiran Putri dalam gelar perkara, Andi Rian menyebut Putri sedang sakit dan butuh waktu untuk beristirahat.
“Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali. Seyogianya kemarin yang bersangkutan juga kita periksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari,” ucapnya.