Scroll untuk baca artikel
Nasional

Vonis Sambo, MUI Harap Hukum Tetap Jadi Panglima

58
×

Vonis Sambo, MUI Harap Hukum Tetap Jadi Panglima

Sebarkan artikel ini
"Jangan biarkan mafia peradilan dan mafia hukum bergentayangan merusak negeri," kata Buya Abbas kepada Republika, Senin (13/2). Abbas mengingatkan, negeri ini merupakan negeri kita bersama. Maka itu, rakyat jangan dibuat tidak percaya kepada hukum dan penegak hukum. Sebab, kalau itu terjadi, maka tunggulah silang sengeka dan kehancuranlah yang akan datang. "Untuk itu, mari kita jadikan hukum sebagai panglima yang tidak takut dan tidak merasa gentar sedikitpun dalam menghadapi musuh-musuhnya," ujar Abbas. Ia menuturkan, musuh hukum yang pertama dan yang paling utama ketidakadilan yang hari ini sangat terasa keberadaannya. Sebab, telah banyak menghiasi hidup dan kehidupan di mana yang benar bisa jadi salah dan yang salah bisa menjadi benar. Hal ini tentu tidak boleh kita biarkan. Maka itu, ia mengajak masyarakat luas untuk menghormati dan penegak hukum agar menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya karena hanya dengan itulah rakyat Indonesia akan bisa merasa hidup dengan aman. "Tentram, damai dan bahagia di negeri yang sama-sama kita cinta," kata Abbas.

“Untuk itu, mari kita jadikan hukum sebagai panglima yang tidak takut dan tidak merasa gentar sedikitpun dalam menghadapi musuh-musuhnya,” ujar Abbas.

Ia menuturkan, musuh hukum yang pertama dan yang paling utama ketidakadilan yang hari ini sangat terasa keberadaannya. Sebab, telah banyak menghiasi hidup dan kehidupan di mana yang benar bisa jadi salah dan yang salah bisa menjadi benar.

Table of Contents

Hal ini tentu tidak boleh kita biarkan. Maka itu, ia mengajak masyarakat luas untuk menghormati dan penegak hukum agar menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya karena hanya dengan itulah rakyat Indonesia akan bisa merasa hidup dengan aman.

“Tentram, damai dan bahagia di negeri yang sama-sama kita cinta,” kata Abbas.(Republika.co.id)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca