Selain itu, Fadhlullah menekankan pentingnya sinkronisasi dan penetapan satu data (single data) huntap berbasis JITUPASNA, BNBA, serta verifikasi lapangan, menyusul terbitnya SK Kemendagri Nomor 300.2.8-168/2026. Data final tersebut, kata dia, harus menjadi dasar resmi penganggaran agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekurangan alokasi.
Dalam pertemuan itu, Wagub turut memaparkan progres pembangunan huntap melalui skema CSR di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Utara, termasuk rencana pembangunan 500 unit rumah tipe 36 di Desa Tanjung Seumantoh, Aceh Tamiang, serta pembangunan ratusan unit di sejumlah desa di Aceh Utara yang saat ini dalam tahap pembersihan lahan hingga finalisasi pembebasan lahan.
Fadhlullah juga meminta dukungan anggaran masa transisi agar pengungsi yang masih menempati hunian sementara (huntara) atau tenda dapat segera menempati rumah permanen.
Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret percepatan pembangunan huntap, penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), serta penguatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh. []
The post Wagub Aceh Minta Percepatan Nasional Pembangunan Huntap dan Sinkronisasi Data Pascabencana appeared first on BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA ACEH.
