LM – JAKARTA — Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) hendak melaporkan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas ke polisi atas dugaan menyebarkan kabar bohong. Kabar bohong yang dimaksud adalah tudingan bahwa Ketua KPU RI melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.
AMPD bersama kuasa hukumnya mendatangi langsung Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023) terkait perkara ini. AMPD berkonsultasi dengan aparat kepolisian terkait rencana melaporkan Hasnaeni. AMPD kini sedang melengkapi bukti-bukti.
Ketua AMPD Gulam Dhofir mengatakan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan karena menduga tindakan Hasnaeni itu merupakan bagian dari skenario untuk menuda pemilu. Tudingan ini diduga merupakan senjata untuk menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Jika publik mulai kehilangan kepercayaan, narasi penundaan pemilu bisa kembali mencuat. “Demokrasi ini harus dikawal betul, tidak hanya oleh lembaga negara tapi juga oleh masyarakat sipil. Karena itu kami bertindak, kalau tidak siapa lagi yang akan melakukan,” kata Gulam dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/1/2023).
Kuasa Hukum AMPD Edison mengatakan, kliennya hendak melaporkan Hasnaeni dengan dugaan melanggar Pasal 14 KUHP terkait penyebaran kabar bohong. Sejauh ini, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar penyebaran kabar bohong tersebut.
Tudingan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni ini memang berkelindan dengan tahapan Pemilihan 2024 yang tengah bergulir. Sementara spekulasi liar terus bermunculan, Hasnaeni malah tidak bisa dimintai konfirmasi karena dia sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus penyelewengan dana.










