Linimedia.id – Langkat– Sumatera Utara- Suhelmi (43) tahun warga Lhokseumawe melaporkan seorang Banpol (pembantu polisi) kejadian yang menimpa dirinya ke Propam dan SPKT Polres Langkat, ‘ di Jln. Proklamasi No 53 Stabat Sumatera Utara Selasa 18 Januari 2022 dengan Nomor laporan : LP/B/54/I/2022/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumatera Utara.
Seperti yang dikutip anteroaceh.com, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi anteroaceh.com menjelaskan bahwa Banpol itu sipil dan bukan polisi, jadi kasus ini tidak masuk ranah kewenangan Propam.
“Banpol bukan polisi, itu sipil biasa tidak bisa dilaporkan ke Propam , jadi kasus ini dilaporkan ke Polres langkat baiknya dikonfirmasi langsung ke pihak Polres,” tulis Hadi dalam pesan whatsappnya.
Sebelumnya (korban) Suhelmi warga Lhokseumawe Aceh, mengalami peristiwa perampokan paksa tersebut terjadi sekitar pukul 03:00 Wib, Sabtu 15 Januari 2022 saat korban dalam perjalanan dari Aceh hendak menuju Medan mengunakan minibus,.
Banpol yang diduga peliharaan oknum Komandan Pos Lantas Polsek Gebang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, melakukan perampokan dengan modus razia mengunakan atribut mirip Polisi di Jalan lintas Nasional Medan – Banda Aceh, tepat didepan Pos Lantas Gebang.
I like this blog very much, Its a very nice spot to read and get
information.Money from blog