“Warga kota yang mau mengganti foto KTP persyaratannya yaitu ada perubahan signifikan pada bentuk wajah, KTP rusak atau buram, KTP dengan tahun cetak terakhir minimal tahun 2021 dan sudah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Heru
Kemudian, warga kota bisa melakukan pendaftaran secara online di link ini https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScui8wbpG317dtRUUrWhyWOgm-5mC5Np-iok4qHZoOZ6gbxdw/viewform atau bisa memindai kode QR pada flayer.
Menurut Heru, tingginya minat masyarakat ganti foto KTP elektronik dipengaruhi oleh beberapa faktor. Selain adanya perubahan penampilan yang cukup signifikan sejak perekaman pertama belasan tahun lalu, banyak warga yang mengalami kendala saat menggunakan KTP untuk keperluan administrasi karena foto pada identitas dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.
“Ada masyarakat yang kesulitan saat membuka rekening bank ataupun ketika melakukan pemeriksaan identitas di bandara karena wajah pada KTP sudah berbeda dengan kondisi sekarang. Mereka akhirnya harus menunjukkan dokumen pendukung lain. Hal-hal seperti ini yang mendorong tingginya permintaan penggantian foto,” katanya.
Heru mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan bisa datang sesuai waktu yang sudah ditentukan masing-masing. (Rid)












