LM – Dalam upaya untuk menjaga netralitas dan integritas institusi pertahanan dan keamanan negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah tegas dengan melarang keterlibatan aktif anggotanya dalam politik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa TNI dan Polri tetap fokus pada tugas utama mereka dalam menjaga keamanan nasional tanpa campur tangan politik yang berlebihan.
Sesuai dengan Pasal 39 dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Pasal 28 ayat (1) dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, para prajurit TNI dan anggota Polri dilarang terlibat dalam partai politik, kegiatan politik praktis, serta kegiatan bisnis yang dapat merusak netralitas dan profesionalisme institusi mereka.
Pentingnya netralitas TNI dan Polri dalam kehidupan politik sangat ditekankan dalam undang-undang ini. Keterlibatan mereka dalam politik praktis dapat mengancam kredibilitas dan independensi institusi keamanan negara, yang pada gilirannya dapat merusak stabilitas dan kepercayaan publik.
Dalam menjelang Pemilihan Umum yang semakin mendekat, larangan ini menempatkan para prajurit TNI dan anggota Polri dalam posisi yang menuntut kedisiplinan dan kesetiaan terhadap tugas dan tanggung jawab mereka. Ini bukan hanya untuk menjaga keamanan selama proses demokrasi, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan netralitas institusi keamanan.
Langkah ini juga mencakup larangan penggunaan hak memilih dan dipilih oleh anggota TNI dan Polri, untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya menghindari keterlibatan politik praktis, tetapi juga menjaga integritas dan independensi mereka dalam proses demokrasi.


