LM – Dalam upaya untuk menjaga netralitas dan integritas institusi pertahanan dan keamanan negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah tegas dengan melarang keterlibatan aktif anggotanya dalam politik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa TNI dan Polri tetap fokus pada tugas utama mereka dalam menjaga keamanan nasional tanpa campur tangan politik yang berlebihan.
Sesuai dengan Pasal 39 dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Pasal 28 ayat (1) dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, para prajurit TNI dan anggota Polri dilarang terlibat dalam partai politik, kegiatan politik praktis, serta kegiatan bisnis yang dapat merusak netralitas dan profesionalisme institusi mereka.