LM – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah, mewakili Penjabat Gubernur Aceh, memberikan tanggapan terhadap pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024.
Dalam penjelasannya, Sekda Aceh mengungkapkan bahwa pemerintah setempat mengambil pijakan dari Rencana Kerja Pembangunan Aceh Tahun 2024 sebagai panduan utama dalam menyusun RAPBA. Lebih lanjut, dia menyoroti capaian luar biasa dengan mencatat peningkatan pendapatan Aceh sebesar Rp648,620,147,921, menunjukkan komitmen serius untuk mendorong pembangunan daerah.
Pemerintah Aceh secara khusus menekankan peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA) dengan terus menggalakkan intensifikasi pada sektor Pajak Aceh dan Retribusi Aceh. Selain itu, strategi ekstensifikasi terhadap sumber-sumber PAA baru, termasuk optimalisasi aset yang ada, menjadi fokus utama.
Dalam konteks meningkatkan transfer keuangan dari Pemerintah Pusat, Sekda menyampaikan upaya yang telah dilakukan, termasuk mendapatkan Dana Insentif Fiskal pada tahun 2023. Selain itu, Pemerintah Aceh membuka peluang untuk transfer dana baru seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba dan DBH Sawit.
Agar pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi berjalan lancar, pemerintah mengusulkan program prioritas daerah yang sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas dalam Daerah.
Menanggapi permintaan Badan Anggaran DPR Aceh terkait peningkatan belanja modal, terutama yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK), pemerintah menegaskan bahwa alokasi dana telah diprioritaskan sesuai regulasi yang berlaku.
Di sektor pendidikan, Pemerintah Aceh sependapat dengan DPR Aceh untuk memprioritaskan alokasi anggaran dengan fokus pada peningkatan kualifikasi dan potensi guru, serta pengembangan sarana dan prasarana di sekolah.
Sekda Aceh mengakhiri penjelasannya dengan harapan agar RAPBA Tahun Anggaran 2024 tidak mengalami defisit. “Pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan seluruh program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, sambil meminta pengawasan dari anggota dewan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sementara itu, terkait pendanaan dan jadwal pelaksanaan PON XXI Aceh – Sumut Tahun 2024, pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pembiayaan sesuai peraturan perundangan dan tidak mengganggu pelaksanaan pilkada serentak.
Penganggaran untuk pembangunan rumah layak huni dan penanganan bencana, termasuk penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) saat banjir, diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk kewenangan sungai-sungai, pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait.
Dalam hal evaluasi ruas jalan kabupaten menjadi ruas jalan provinsi, Pemerintah Aceh sedang melakukan penelitian sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku. Terkait usulan menghapus perangkat non struktural yang dianggap tidak efektif, pemerintah Aceh akan melakukan pengkajian sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Berkenaan dengan langkah-langkah konkrit dengan pemerintah pusat dalam rangka memperpanjang dana otsus, Pemerintah Aceh sudah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, dan proses evaluasi dana otsus Aceh sudah dimulai oleh Kementerian Keuangan sejak tanggal 14 Desember 2023,” tambah Bustami Hamzah.[red]












