LM – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya bersama dengan Lembaga The Aceh Institute, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan KB menggelar kegiatan rekonsiderasi naskah akademik Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kantor Dinkes Pidie Jaya pada Jumat, 12 Januari 2024.
Rekonsiderasi ini menjadi langkah serius Pemerintah Pidie Jaya untuk mempertimbangkan kembali perencanaan program Qanun KTR, yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk meminimalisir dampak penyakit kronis, terutama pada anak-anak.
Said Abdullah, Asisten I Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, menegaskan komitmen mereka dalam melahirkan Qanun KTR. “Kami berkeyakinan, pada tahun 2024 ini Qanun KTR dapat diwujudkan. Pemerintah Pidie Jaya bertekad Qanun KTR harus lahir,” kata Said Abdullah.
Qanun KTR dianggap sebagai terobosan penting untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari dampak perokok. Dalam konteks ini, akan ditetapkan kawasan atau ruangan yang dilarang untuk kegiatan merokok atau terkait dengan produk tembakau.
Deni Mulyadi, akademisi dari Sekolah Tinggi Ummul Ayman, menjelaskan bahwa Qanun KTR ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting kepada masyarakat mengenai bahaya merokok. “Semoga iklan-iklan rokok di Pidie Jaya bisa ditertibkan dan tidak dipasang sembarangan,” ujar Deni Mulyadi.
Muazzinah, Direktur Aceh Institute, menambahkan data yang mencengangkan terkait jumlah perokok dan kasus Tuberculosis (TBC) di Aceh. “Pada tahun 2019, 20 persen penduduk Aceh adalah perokok berat. Qanun KTR diharapkan mampu mengurangi dampak buruk ini,” kata Muazzinah.
Pihak berwenang berharap Qanun KTR dapat diwujudkan pada tahun 2024 setelah melalui proses verifikasi dan pembahasan lebih lanjut. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat Pidie Jaya dapat hidup lebih sehat dan terhindar dari risiko kesehatan yang disebabkan oleh merokok.[red]


