Skandal Pengelolaan Zakat di Aceh Tengah, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

LM – Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus pengelolaan dana zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah ke Kejaksaan untuk disidangkan. Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, pada hari Kamis, 4 Juli 2024.

Kasus ini menyoroti tindak pidana pengalihan dana zakat senilai Rp20.783.788.707 dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah untuk membayar kegiatan yang seharusnya didanai dari sumber lain seperti Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR). Dua tersangka, AAW (59) dan NE (50), diduga secara bersama-sama melakukan pengalihan ini tanpa persetujuan resmi dari Kepala Sekretariat Baitul Mal.

Menurut Kombes Winardy, kedua tersangka melakukan dua kali pengalihan dana zakat, yaitu pada 30 Desember 2022 dan 30 Januari 2023, dengan total dana zakat Rp17.526.969.017 serta dana infaq Rp3.256.819.690. Mereka dijerat dengan Pasal 39 Jo Pasal 25 dan/atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana zakat, surat perintah pembayaran untuk kegiatan DOKA, DAK, dan DBH-PR, serta dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah dari Desember 2022 hingga Juli 2023.

Pengelolaan dana zakat dalam kasus ini menunjukkan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana penggunaan dana harus untuk kegiatan yang sesuai dengan syariat Islam dan harus ditujukan kepada mustahik yang berhak menerima zakat.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Ajak Masyarakat DIY Jaga Persatuan dan Kesatuan Menjelang Pemilu 2024

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang berhak menerima zakat.***

Loading

Syaiful
Author: Syaiful