Scroll untuk baca artikel
Hukum

Klarifikasi Polda Aceh: Informasi Jambret di Limpok Terbukti Hoaks

×

Klarifikasi Polda Aceh: Informasi Jambret di Limpok Terbukti Hoaks

Sebarkan artikel ini

LM – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai kasus jambret di daerah Limpok, Kabupaten Aceh Besar. Menurut Joko, informasi tersebut terbukti sebagai hoaks alias berita palsu.

Dalam narasi hoaks tersebut, disebutkan bahwa seorang wanita menjadi korban jambret dengan kondisi telapak tangannya hampir putus setelah dijambret tasnya dan ditendang oleh penjahat sepeda motor. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, ternyata informasi tersebut tidak memiliki dasar kebenaran.

Table of Contents

Baca Juga :  Polda Aceh dan Komnas HAM Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

“Walaupun memang ada kasus penjambretan di sekitar Limpok, namun cerita yang beredar di media sosial dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangan tertulisnya.

Joko menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk beraktivitas di daerah tersebut, karena situasi saat ini dinilai sangat aman dan kondusif. Meskipun demikian, ia juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap kemungkinan kejadian yang bisa saja terjadi kapan saja.

Penting untuk dicatat bahwa Kombes Joko Krisdiyanto juga menyerukan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi tanpa sumber yang jelas. Menyebarkan hoaks dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mengganggu ketertiban umum yang selama ini sudah kondusif.

Baca Juga :  Lagi, Kodam Iskandar Muda terima dua pucuk senjata sisa konflik dari Masyarakat

“Bila menemui aksi kenakalan remaja atau kejahatan lainnya di jalan raya, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan melalui hotline 110. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menjaga kerahasiaan data pelapor,” pungkas Joko sebagai himbauan akhir.[SA]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca