LM – Menyambut libur panjang Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek tahun 2024, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh melakukan penyesuaian jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kombes M Iqbal Alqudusy, Dirlantas Polda Aceh, mengumumkan bahwa penyesuaian ini akan berlaku mulai tanggal 8 hingga 11 Februari 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 6 Februari 2024, Iqbal menjelaskan bahwa bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang tanggal 8—11 Februari 2024, mereka dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 12—13 Februari 2024. Proses perpanjangan harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Iqbal juga menekankan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode yang sama namun tidak melaksanakan perpanjangan sesuai tenggang waktu yang diberikan, maka akan diterapkan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Ini adalah langkah nyata Polantas Hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat selama libur panjang. Kami berharap penyesuaian jadwal ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam proses perpanjangan dan penerbitan SIM,” ungkap Iqbal.
Alumni Akademi Kepolisian (Akabri) tahun 1996 tersebut berharap agar penyesuaian ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. “Semoga penyesuaian ini bermanfaat dan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan perpanjangan dan penerbitan SIM,” tambahnya.
Katanya, dengan penyesuaian jadwal pelayanan SIM ini, diharapkan proses administrasi SIM selama libur panjang dapat berjalan lebih lancar dan efisien, memberikan rasa aman serta kenyamanan bagi para pengguna jalan.[SA]












