Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Polisi Tangkap Pengirim Sabu via Jasa Ekspedisi di Aceh Utara

13
×

Polisi Tangkap Pengirim Sabu via Jasa Ekspedisi di Aceh Utara

Sebarkan artikel ini

LM – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Aceh Utara. Tersangka berinisial AA (34 tahun), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap setelah petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) menemukan paket mencurigakan pada Sabtu, 6 Juli 2024 lalu.

Paket tersebut awalnya dikirim dengan menggunakan nama palsu dan disamar-samarkan sebagai pengiriman asam sunti ke Tangerang Selatan. Namun, dalam pemeriksaan rutin, petugas bandara menemukan bahwa paket tersebut sebenarnya berisi sabu seberat 100 gram. Informasi ini kemudian dilaporkan kepada polisi untuk penanganan lebih lanjut.

Table of Contents

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari petugas bandara, pihaknya segera melakukan tindak lanjut dengan melakukan penangkapan terhadap AA. Tersangka ditangkap di Stasiun Kereta Api Krueng Geukuh, Aceh Utara pada Selasa, 9 Juli 2024, hanya beberapa hari setelah pengiriman paket dilakukan.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam setelah kami mendapatkan informasi dari petugas bandara mengenai konten paket yang mencurigakan,” ujar Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (17/7/2024).

AA, yang mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial PL, mengirimkan paket sabu tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp 500 ribu. PL sendiri saat ini masih dalam pencarian polisi (DPO) terkait kasus ini. Selain itu, identitas pengirim dan penerima yang tercantum pada paket tersebut ternyata palsu, dimana mereka adalah orang lain yang tidak terlibat dalam pengiriman ini.

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 100,94 gram sabu, satu kotak kardus asam sunti, dan satu unit ponsel yang digunakan oleh AA dalam proses pengiriman tersebut.

Baca Juga :  Tim Tipidkor Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah Terkait Kasus Korupsi RS Regional

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kasus ini menandai keberhasilan ketiga kalinya polisi dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jasa ekspedisi di wilayah tersebut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap peran PL sebagai pemilik narkotika dan AS sebagai penerima di Tangerang, untuk membongkar jaringan ini lebih lanjut.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca