LM — Sebanyak 227.147 guru bukan ASN binaan Kementerian Agama (Kemenag) menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan. Tunjangan ini naik Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5 juta per bulan, berlaku bagi guru non-ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik PNS.
Kenaikan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. Tunjangan profesi ini diberikan sebagai penghargaan kepada guru bersertifikat pendidik.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Guru penerima tunjangan ini terdiri atas 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam, 17.240 guru pendidikan agama Islam, 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen, 856 guru Katolik, 220 guru Buddha, dan 280 guru Hindu.
Pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Menurut Nasaruddin, kenaikan tunjangan ini merupakan bentuk afirmasi negara untuk meningkatkan kesejahteraan guru. “Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para guru untuk menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.
Kemenag telah menginstruksikan seluruh Kanwil Kemenag provinsi untuk segera menyosialisasikan regulasi ini dan mempercepat pencairan tunjangan, termasuk rapelan sejak Januari 2025. “Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Nasaruddin.***










